Konflik Sosial
Konflik
sosial dalam konteks ini diartikan sebagai perkelahian antar masyarakat
atau perkelahian yang melibatkan massa yang besar dan melibatkan antar
kelompok, golongan maupun suku bangsa. Konflik sosial ini dapat dipahami
sebagai akibat adanya upaya-upaya untuk menguasai sumber-sumber daya
atau kekuasaan yang berkenaan dengan kepentingan umum. Upaya-upaya untuk
menguasai kekuasaan tersebut antara lain memperebutkan atau
mempertahankannya dengan cara konflik dan saling menghancurkan. Konflik
ini umumnya didahului dengan konflik pribadi dan aksi premanisme.
Disadari,
di setiap kelompok masyarakat Jakarta saat ini terdapat potensi-potensi
konflik. Sebab setiap warga mempunyai kepentingan yang harus dipenuhi
yang dalam pemenuhannya dapat mengorbankan kepentingan warga lainnya.
Bila dilakukan tanpa mengikuti aturan hukum atau konvensi sosial yang
dianggap adil dan beradab, akan menjadi potensi konflik. Potensi konflik
juga diakibatkan adanya perasaan tertekan. Selain itu juga diakibatkan
ketidakadilan dan kesewenang-wenangan terhadap harta benda, jatidiri,
kehormatan, keselamatan, dan nyawa.
Konflik sosial yang berpotensi di wilayah hukum Polda Metro Jaya antara lain konflik antar suku bangsa, konflik antar warga masyarakat, konflik antar- pelajar, dan konflik antara kelompok, geng atau preman, yang sering terjadi di kawasan eks Bandara Kemayoran, Pasar Tanah Abang, Bongkaran Tanah Abang, Terminal Senen, Pasar Senen, dan Jl KH Mas Mansyur Tanah Abang.
Konflik sosial yang berpotensi di wilayah hukum Polda Metro Jaya antara lain konflik antar suku bangsa, konflik antar warga masyarakat, konflik antar- pelajar, dan konflik antara kelompok, geng atau preman, yang sering terjadi di kawasan eks Bandara Kemayoran, Pasar Tanah Abang, Bongkaran Tanah Abang, Terminal Senen, Pasar Senen, dan Jl KH Mas Mansyur Tanah Abang.
0 komentar:
Posting Komentar